G R A T I S !!!!!!!!!!!!!!
iya.. tahun baru.. baru berjalan dua hari, terhitung hari ini (Kamis, 02/01/2014) semua pelayanan administrasi kependudukan di DKI Jakarta BEBAS biaya retribusi.
Dasar hukum penghapusan biaya retribusi ini adalah Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 79 A, disebutkan bahwa seluruh layanan dan penerbitan dokumen kependukan dan catatan sipil gratis.
sumber:
http://wartakota.tribunnews.com/2013/12/31/mulai-2014-semua-biaya-pelayanan-kependudukan-gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar