Kamis, 16 Mei 2013

Penghapusan Sidang Akta Kelahiran Terlambat

MK Kabulkan Gugatan Penghapusan Denda Pembuatan Akta Kelahiran


LENSAINDONESIA.COM: Upaya Komisi A DPRD Jatim untuk memperjuangkan kemudahan pengurusan akte kelahiran yang dinilai terlalu ribet dan melanggar UUD 1945, akhirnya menemui titik terang setelah gugatan untuk menggugurkan pasal 32 (2) UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan yang diajukan ke MK dikabulkan.

Lewat suratnya nomor 163.18/PAN.MK/2/2013 tertanggal 11 Februari 2013 yang ditandatangani panitera Kasianur Sidauruk, MK mengabulkan keinginan komisi A dengan memberi nomor pendaftaran perkara 18/PUU-XI/2013 dan sidang pertama yang digelar Rabu (20/2/2013) di Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Sholeh Hayat menyambut positif turunnya surat dari MK ini. Surat itu berarti respon MK sangat bagus dan rakyat kecil memiliki peluang untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan akte kelahiran. Termasuk dihilangkannya denda serta penghapusan dalam mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN).

Sholeh menilai saat ini proses pengurusan akte kelahiran memang cukup ribet. Setelah mendapat pengantar dari rumah sakit, pemohon selanjutnya membawanya ke Dispendukcapil, untuk kemudian mendapatkan pengantar pula ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara itu, bagi pemohon akte yang terlambat akan mendapat ancaman denda minimal Rp 100 ribu.

“Nah pada pasal 32 (2) UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan sangat bertentangan dengan pasal 28 d (4) UUD 1945. Karena yang menjadi dasar penetapan sanksi dan harus memperoleh keputusan pengadilan negeri untuk mendapatkan akte kelahiran adalah UU No 23/2006 tersebut,” kata politisi PKB ini.

“Mendapatkan akte dan mempunyai hak berkewarganegaraan itu merupakan salah satu hak yang paling asasi. Sehingga tidak ada sanksi yang harus diberikan. Seharusnya pemerintah harus mempermudahnya, bukan malah menyulitkan,” tandasnya.@ian

Sumber:
http://www.lensaindonesia.com/2013/02/12/mk-kabulkan-gugatan-penghapusan-denda-pembuatan-akta-kelahiran.html

Telat Urus Akta Kelahiran Tak Perlu ke Pengadilan

 
"Proses pengadilan bukanlah proses mudah bagi masyarakat awam"


VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memutuskan warga negara Indonesia yang terlambat mengurus akta kelahiran di atas 60 hari hingga satu tahun cukup membutuhkan surat keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat.

"Sebelumnya kan kalau terlampat melaporkan dalam waktu 60 hari sampai satu tahun kan harus ke pengadilan, kalau sekarang tidak perlu, cukup dengan keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, usai pembacaan putusan UU Administrasi Kependudukan, di gedung MK, Jakarta, Selasa, 30 April 2013.

Dalam amar putusannya, MK membatalkan kata “persetujuan” dalam Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan sepanjang tidak dimaknai sebagai “keputusan”. MK juga membatalkan frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam pasal itu.

Dengan demikian, Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan selengkapnya menjadi, “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat” kata Akil.

MK juga membatalkan keberadaan Pasal 32 ayat (2) yang mengatur pencatatan kelahiran yang melewati 1 tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Menurut MK, keterlambatan melaporkan kelahiran melebihi 1 tahun yang harus dengan penetapan pengadilan memberatkan masyarakat. Keberatan itu bukan saja mereka yang tinggal jauh di daerah pelosok, tetapi yang tinggal di daerah perkotaan.

"Lagipula, proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat awam, sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan.

MK menilai, setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, termasuk kelahiran.

"Akta kelahiran adalah hal yang sangat penting bagi seseorang, karena dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya telah tercatat oleh negara, sehingga terhadap akta tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban hukum, status pribadi, dan status kewarganegaraan seseorang,” kata Maria. (sj)

Sumber:

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/409263-telat-urus-akta-kelahiran-tak-perlu-ke-pengadilan

 

Dari kedua berita diatas, kini sudah jelas bahwa untuk mengurus Akta Kelahiran terlambat (diatas usia 1 tahun) tanpa melalui proses peradilan, masyarakat dapat dengan mudahnya mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia,  hak yang paling asasi ialah sebuah dokumen penting dan surat legalitas pertama dimiliki oleh manusia yang baru lahir, menerangkan dengan jelas mengenai asal-usulnya, siapa orangtuanya, siapa ayah dan siapa ibunya.  

Syarat pembuatan Akta Kelahiran (untuk wilayah DKI Jakarta):
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan

Blangko Kutipan Akta Kelahiran

 

Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a.  Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b.  Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
     kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
     memperlihatkan aslinya
c.  Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d.  Fotokopi KK dan KTP orang tua
e.  Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f.   Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)
     hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya, 

Sumber: http://dki.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/akta-kelahiran

Ada baiknya jika sesudah bayi lahir, orangtua agar secepatnya mengurus dokumen yang diperlukan untuk membuat Akta Kelahiran, jangan ditunda-ditunda..ini bukan saja mempermudah memperoleh Akta Kelahiran anak dengan segera, tidak sampai 1 bulan, jika semua syarat lengkap anda akan menperoleh kutipan Akta, dan itu jika anda telah menyerahkan dokumen/berkas kelengkapan syarat yang diperlukan dalam pembuatan Akta kelahiran.

 

Pelaporan kelahiran anak yang baru lahir dengan segera, tanpa adanya penundaan 'dengan sengaja' kecuali adanya faktor lainnya yang menghambat (misalnya: tinggal diwilayah terpencil, akses ke kota besar sulit), juga akan mempermudah tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengenai jumlah 'real' penduduk yang sebenar-nya mendiami suatu wilayah. Angka itu nantinya juga akan berperan besar dengan dinas-dinas terkait lainya. Misalnya: Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan sebagainya. Karena 'ANGKA' daari populasi yang mendiami suatu wilayah berperan besar dalam rencana pembangunan suatu wilayah kedepannya.

 

Maka dengan itu, dibutuhkannya partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Sadar akan Hak-nya tetapi tidak menutup kemungkinan untuk sadar akan KEWAJIBAN-nya yang harus ia penuhi sebagai warga negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar