MK Kabulkan Gugatan Penghapusan Denda Pembuatan Akta Kelahiran
LENSAINDONESIA.COM: Upaya Komisi A DPRD Jatim untuk memperjuangkan kemudahan pengurusan akte kelahiran yang dinilai terlalu ribet dan melanggar UUD 1945, akhirnya menemui titik terang setelah gugatan untuk menggugurkan pasal 32 (2) UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan yang diajukan ke MK dikabulkan.
Lewat suratnya nomor 163.18/PAN.MK/2/2013 tertanggal 11 Februari 2013 yang ditandatangani panitera Kasianur Sidauruk, MK mengabulkan keinginan komisi A dengan memberi nomor pendaftaran perkara 18/PUU-XI/2013 dan sidang pertama yang digelar Rabu (20/2/2013) di Jakarta.
Baca juga: Dispendukcapil Sumenep malah imbau warga tunda bikin akta lahir dan Pengadilan sarankan masyarakat cabut permohonan penetapan akta
Anggota
Komisi A DPRD Jatim Sholeh Hayat menyambut positif turunnya surat dari
MK ini. Surat itu berarti respon MK sangat bagus dan rakyat kecil
memiliki peluang untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan akte
kelahiran. Termasuk dihilangkannya denda serta penghapusan dalam
mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN).Sholeh menilai saat ini proses pengurusan akte kelahiran memang cukup ribet. Setelah mendapat pengantar dari rumah sakit, pemohon selanjutnya membawanya ke Dispendukcapil, untuk kemudian mendapatkan pengantar pula ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara itu, bagi pemohon akte yang terlambat akan mendapat ancaman denda minimal Rp 100 ribu.
“Nah pada pasal 32 (2) UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan sangat bertentangan dengan pasal 28 d (4) UUD 1945. Karena yang menjadi dasar penetapan sanksi dan harus memperoleh keputusan pengadilan negeri untuk mendapatkan akte kelahiran adalah UU No 23/2006 tersebut,” kata politisi PKB ini.
“Mendapatkan akte dan mempunyai hak berkewarganegaraan itu merupakan salah satu hak yang paling asasi. Sehingga tidak ada sanksi yang harus diberikan. Seharusnya pemerintah harus mempermudahnya, bukan malah menyulitkan,” tandasnya.@ian
Sumber:
http://www.lensaindonesia.com/2013/02/12/mk-kabulkan-gugatan-penghapusan-denda-pembuatan-akta-kelahiran.html
Telat Urus Akta Kelahiran Tak Perlu ke Pengadilan
"Proses pengadilan bukanlah proses mudah bagi masyarakat awam"
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memutuskan warga negara
Indonesia yang terlambat mengurus akta kelahiran di atas 60 hari hingga
satu tahun cukup membutuhkan surat keputusan dari Kepala Instansi
Pelaksana setempat.
"Sebelumnya kan kalau terlampat melaporkan
dalam waktu 60 hari sampai satu tahun kan harus ke pengadilan, kalau
sekarang tidak perlu, cukup dengan keputusan dari Kepala Instansi
Pelaksana setempat," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, usai
pembacaan putusan UU Administrasi Kependudukan, di gedung MK, Jakarta,
Selasa, 30 April 2013.
Dalam amar putusannya, MK membatalkan kata
“persetujuan” dalam Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan
sepanjang tidak dimaknai sebagai “keputusan”. MK juga membatalkan frasa
“sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam pasal itu.
Dengan demikian,
Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan selengkapnya menjadi,
“Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang
melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran,
pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi
Pelaksana setempat” kata Akil.
MK juga membatalkan keberadaan
Pasal 32 ayat (2) yang mengatur pencatatan kelahiran yang melewati 1
tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Menurut
MK, keterlambatan melaporkan kelahiran melebihi 1 tahun yang harus
dengan penetapan pengadilan memberatkan masyarakat. Keberatan itu bukan
saja mereka yang tinggal jauh di daerah pelosok, tetapi yang tinggal di
daerah perkotaan.
"Lagipula, proses di pengadilan bukanlah
proses yang mudah bagi masyarakat awam, sehingga dapat mengakibatkan
terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian
hukum," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan
pertimbangan.
MK menilai, setiap penduduk wajib melaporkan setiap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, termasuk
kelahiran.
"Akta kelahiran adalah hal yang sangat penting bagi
seseorang, karena dengan adanya akta kelahiran seseorang mendapat
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum karena dirinya
telah tercatat oleh negara, sehingga terhadap akta tersebut akan
menimbulkan hak dan kewajiban hukum, status pribadi, dan status
kewarganegaraan seseorang,” kata Maria. (sj)
Sumber:
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/409263-telat-urus-akta-kelahiran-tak-perlu-ke-pengadilan
Dari kedua berita diatas, kini sudah jelas bahwa untuk mengurus Akta Kelahiran terlambat (diatas usia 1 tahun) tanpa melalui proses peradilan, masyarakat dapat dengan mudahnya mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia, hak yang paling asasi ialah sebuah dokumen penting dan surat legalitas pertama dimiliki oleh manusia yang baru lahir, menerangkan dengan jelas mengenai asal-usulnya, siapa orangtuanya, siapa ayah dan siapa ibunya.
Syarat pembuatan Akta Kelahiran (untuk wilayah DKI Jakarta):
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
c. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen
d. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
e. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
f. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing
g. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
h. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan
Blangko Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran
sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk
membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)
hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya,
Sumber: http://dki.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/akta-kelahiran
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)
hari dan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahirannya,
Sumber: http://dki.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/akta-kelahiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar